Biaya / Tarif
PPID menyediakan informasi publik secara gratis ( tidak dipungut biaya ), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon /pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ foto copy sendiri dengan didampingi petugas PPID atau menyediakan CD /DVD kosong atau Flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Kompetensi Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon / pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, dan Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik diutamakan yang memiliki kompetensi dibidang pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
Laporan Operasional Layanan Informasi Publik
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Bidang Pelayanan Informasi. Bidang Pelayanan Informasi membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada PPID Kota Bontang
Selanjutnya PPID Kota Bontang setiap bulan melaporkan kepada Sekretaris Daerah Kota Bontang selaku atasan PPID Kota. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut ;
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam fasal 17 Undang – undang RI Nomor 14 Tahun 2008.
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam fasal 9 Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya pemintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar dan / atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008