Operasional Pelayanan Informasi Publik
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
Front Office meliputi;
- Desk Layanan Langsung
- Desk Layanan Melalui Media
Back Office meliputi ;
- Bidang Pengelolaan Informasi
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Bidang Layanan Informasi Publik
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Desk Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon / pengguna informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Melakukan layanan langsung dan layanan melalui media, antara lain menggunakan telepon, Fax, email, dan website sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Waktu Layanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Bontang manyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
- Senin – Kamis ; 09.00 – 15.00 WITA
- Istirahat ; 12.00 – 13.00 WITA
- Jumat ; 09.00 – 15.00 WITA
- Istirahat ; 11.00 – 13.00 WITA
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi yang masih berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
- Membukukan dan mencatat.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari kerja sejak diterima permintaan, PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh ) hari kerja.
- Penyampaian, pendistribusian atau penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara/melalui ; langsung, website atau email, telepon atau fax, jasa pos.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Apabila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.