Maksud dan Tujuan
Maksud
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bontang dalam penyediaan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik
Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;
- Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik
- Memberikan standar bagi PPID dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik .
- Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Kota Bontang.
HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas, kewajiban Badan Publik untuk membenahi system pelayanan informasi dan dokumentasi.
III. ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Transparan
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
Partisipatif
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
Keseimbangan hak dan kewajiban
Penerima dan pemberi pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan baik sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
KELOMPOK PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID Kota Bontang masuk dalam kelompok pelayanan jasa , yaitu menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya dan pemohon informasi pada khususnya.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
Setiap Penyelenggara Badan Publik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing harus memiliki Standar Pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu, sebagai ukuran baku dalam Penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan Informasi.