(Bontang, 23 Mei 2017). Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Selasa (23/5) di Aula Kantor Camat Bontang Selatan.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka pelaksanaaan kebijakan administrasi kependudukan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persyaratan administrasi kependudukan.
Berlangsung dengan baik, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Pendaftaran Penduduk dan Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Bontang selaku narasumber, Ketua RT, tokoh masyarakat, beberapa pegawai kecamatan dan kelurahan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan perihal ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk, seperti persyaratan pencatatan kelahiran, persyaratan pencatatan akta kematian, serta informasi tentang KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup.
Seperti yang dijelaskan oleh narasumber Kabid Pendaftaran Penduduk dan Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Bontang bahwa seluruh pencatatan tersebut gratis/tidak dipungut biaya. Selain itu, untuk pengurusan KTP-el hanya perlu diperbaharui ketika KTP-el hilang, rusak dan tidak terbaca serta adanya perubahan data pemilik KTP-el seperti perubahan alamat, status perkawinan dan lainnya.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor : 470/296/SJ Tahun 2016 tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup bagi Warga Negara Indonesia. Tentunya melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang luas terkait administrasi kependudukan
PPID Kota Bontang