(Bontang, 10 Mei 2017). Dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penyiaran dan berdasarkan Peraturan KPI Nomor 3/P/KPU/08/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menggelar Evaluasi dengar pendapat dengan PT. Radio Bahana Antariksa pada Selasa (9/5) kemarin.
Bertempat di Hotel Raodah Kota Bontang, acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPID Kaltim Suarno, S.Sos, M.Ikom beserta komisioner KPID Kaltim, Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kota Bontang Ririn Sari Dewi , Direktur PT. Radio Bahana Antariksa Sudarmo, Kapolres Kota Bontang, perwakilan Komisi 3 DPRD Kota Bontang, perwakilan Kodim 0908, Kejaksaan Negeri Kota Bontang, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Kaltim Suarno, S.Sos, M.Ikom menuturkan bahwa Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dilaksanakan sebagai bentuk penentuan dan perpanjangan izin sebuah radio.
“EDP fungsinya sangat penting dan krusial, karena hal ini berkaitan dengan rekomendasi pengajuan izin siaran sebuah radio. Selain itu, melalui evaluasi dengar pendapat inilah yang akan menentukan apakah kehadiran radio ini mendapat dukungan dan dirasa bermanfaat oleh masyarakat pendengar,” tutur Suarno.
Senada, Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kota Bontang Ririn Sari Dewi menuturkan bahwa pengurusan izin radio dapat diurus ke Dinas Kominfo.
“Untuk pengurusan izin radio, pihak PT. Radio Bahana Antariksa dapat mengurus langsung ke Dinas Kominfo dan tentunya dengan kajian akademis,” tutur Ririn.
“Selain itu, sesuai arahan Walikota saya berharap agar setiap informasi yang disiarkan tidak mengandung konten-konten yang mengandung SARA, hoax, dan hal-hal radikal dan provokatif yang dapat memicu perpecahan,” tutup Ririn.
PPID Kota Bontang