(Bontang, 15 Maret 2017). Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menggelar Rakor PPID pada Rabu (15/3) di Ruang Rapat Dinas Kominfo dan Statistik.
Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Drs. Dasuki, M.Si didampingi Kepala Bidang Layanan Informasi, Data dan Statistik serta dihadiri oleh Kepala Dinas dan PPID Pembantu se-Kota Bontang.
Dalam paparannya oleh Kadis Kominfo dan Statistik Drs. Dasuki menjelaskan pentingnya membentuk PPID dalam penyelenggaraan pemerintah daerah/kota, karena PPID sebagai badan public pemerintah, merupakan wadah masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana tertuang dalam amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Setiap OPD wajib membentuk PPID Pembantu sebagai wadah masyarakat untuk memperoleh informasi. Hal ini sudah diamanahkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” jelas Dasuki.
Menanggapi pemaparan tersebut, Sekretaris Kelurahan Guntung Rusli menanyakan aturan terkait permohonan informasi apakah harus menggunakan surat resmi atau tidak.
Terkait pertanyaan tersebut, Kadis Kominfo dan Statistik Drs. Dasuki menjawab bahwa permohonan informasi wajib diberikan kepada masyarakat tanpa harus ada surat resmi sesuai dengan amanah UU yang berlaku. Terkecuali informasi yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat membahayakan negara, perlindungan usaha dan hak-hak pribadi (informasi yang dikecualikan).
“Permohonan informasi wajib diberikan kepada masyarakat tanpa melalui ada surat resmi sesuai dengan amanah UU yang berlaku. Terkecuali informasi yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat membahayakan negara, perlindungan usaha dan hak-hak pribadi, karena hal ini sudah diatur dalam UU KIP Pasal 6,” jawab Dasuki.
“Jadi, masyarakat, LSM, lembaga maupun ormas hanya perlu datang mengisi buku dan formulir permohonan informasi serta menyerahkan fotokopi KTP sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) maka permohonannya pasti akan diproses dan diberikan,” sambungnya.
PPID Kota Bontang