(Bontang, 28 Februari 2017). DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Kerja dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 6 Raperda inisiatif Pemkot Bontang dan pendapat Walikota Bontang terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang pada Senin (27/2) kemarin pagi.
Bertempat di Ruang Rapat Gedung DRPD Kota Bontang, Rapat Kerja tersebut dibuka dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bontang H. Nursalam, Walikota Bontang Neni Moernaeni, Sekda, Sekwan dan seluruh anggota DPRD Kota Bontang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nursalam membahas 2 Raperda inisiatif DPRD, meliputi Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern serta Raperda Pemberian Insentif bagi guru Mengaji, Mubaligh, Rohaniawan, Penjaga Rumah Ibadah dan Guru Sekolah Minggu.
Sementara itu, enam Raperda Inisiatif Pemkot Bontang terdiri dari Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2012-2032, Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Kota Layak Anak.
Menanggapi pembahasan tersebut, Suwardi dari Fraksi Gerindra menuturkan agar Raperda terkait penataan ruang dan pemanfaatan lahan di Kota Bontang tidak bertentangan dengan RPJMD dan RTRW.
“Terkait penataan ruang dan pemanfaatan lahan di Kota Bontang, saya berharap agar pengkajian isi materinya tidak merugikan masyarakat kedepannya serta tidak mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan,” tutur Suwardi.
Diakhir pembahasan Raperda tersebut terdapat lima fraksi DPRD Bontang yang menyepakati enam Raperda Inisiatif yang diajukan Pemkot Bontang, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS).
PPID Kota Bontang